Kamis 25 Feb 2016 21:45 WIB

Astaga, Kakek Cabuli Cucu Hingga Hamil

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Majalengka — Seorang kakek di Kabupaten Majalengka diamankan polisi. Sebab, sang kakek berisial  SU (54 tahun), tega mencabuli cucunya sendiri,  SA (15) hingga hamil tujuh bulan. Kasus pencabulan yang dilakukan SU sejak Maret 2015.

Kasus pencabulan ini kini ditangani  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan  (PPA) Polres Majalengka. "Tersangka merupakan kakek tiri dari korban. Tersangka dijerat  dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2004 Perlindungan Anak," kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid kepada para wartawan, Kamis (25/2).

Menurut Yudhi, kasus pencabulan ini mulai terjadi sejak Maret 2015. Korban dan pelaku tinggal serumah di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Kejadian pertama pencabulan, kata dia, berlangsung  pada Maret sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban tengah menonton televisi di ruang tengah. Tiba-tiba pelaku memanggil korban dan dipaksa melakukan perbuatan mesum. "Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti permintannya," katanya.

Karena takut, korban pun pasrah menjadi budak nafsu sang kakek. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh tersangka dengan mengancam korban agar tak memberitahukan kejadian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah sang nenek, suami tersangka, curiga dengan perut cucunya yang membuncit. Sang nenek kemudian membawa cucunya ke dokter untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa ternyata korban hamil tujuh bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi," ujar Yudhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement