Jumat 23 Mar 2018 13:34 WIB

Hukuman Cambuk Menanti Kakek Cabul

Pria tua berinisial AJ (72) mencabuli cucunya berusia 7 tahun,

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Seorang kakek, warga kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, diancam dengan hukuman cambuk. Pria tua berinisial AJ (72), yang mencabuli cucunya berusia yang 7 tahun, itu tak berkutik saat ditangkap polisi. 

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali mengatakan, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe selama kurun waktu tiga bulan. Akan tetapi, pelariannya berakhir setelah polisi berhasil menciduknya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebutkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan pada 26 November 2017 lalu. Saat itu, ibu korban menitipkan putrinya ke rumah kakeknya (tersangka), sekitar pukul 17.00 WIB karena hendak ke tempat kerja. Karena merasa itu adalah kakek kandungnya, ibu korban meninggalkan korban bersama tersangka tanpa merasa curiga.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajak ke tempat tidur dengan alasan untuk dicarikan kutu. Setelah korban tertidur, ia mulai melancarkan aksi bejatnya. Korban merasa ketakutan karena melihat raut wajah tersangka seperti hendak memukulnya. Korban kemudian tertidur di kamar tersebut dan tersangka keluar.

Masih menurut polisi, pada saat kejadian kedua kali, sekitar pukul 19.00 WIB, korban merasa seperti ada yang menggerayangi tubuhnya, tetapi tidak bisa melihat karena dalam keadaan gelap. 

Beruntung, saat itu ibu korban pulang dan membawa sebuah penerangan, lalu mendapati tersangka yang tidak lain kakek anaknya sedang menjalankan aksinya. Kontan saja, tersangka keluar dan korban dibawa oleh ibunya.

"Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama tiga bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi," kata Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Terkait perbuatannya, polisi mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman cambuk di depan umum, sesuai dengan Pasal 34 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement