REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir riwayat Kalijodo tinggal menghitung hari. Menurut rencana, tim penertiban terpadu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeksekusi kawasan tersebut pada 29 Februari ini.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (25/2) sore, sejumlah warga Kalijodo di RW 05 Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara masih terlihat sibuk membongkar rumah-rumah mereka. Beberapa di antara warga itu merobohkan dinding rumahnya dengan peralatan seadanya seperti palu dan linggis.
Ada juga yang menanggalkan kayu-kayu kusen pintu, jendela, tiang, dan penyangga atap rumahnya, lalu mengangkutnya menggunakan gerobak.
"Rencananya kayu-kayu ini mau dijual. Tolong bilang sama kawan-kawannya ya Mas, mana tahu ada yang berminat. Kayu untuk satu rumah kami jual seharga Rp 1 juta" kata salah seorang warga, Abdullah (58), kepada //Republika//.
Ia mengaku sudah tinggal di Kalijodo sejak 1980-an silam. Kini, Abdullah harus rela meninggalkan kawasan yang sudah ia tempati selama puluhan tahun itu akibat penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi, telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada masyarakat yang masih mendiami Kalijodo. Lewat surat yang diterbitkan pada Kamis (25/2) itu, ia kembali meminta warga untuk mengosongkan atau membongkar bangunan milik mereka yang berada di kawasan tersebut.
"Pengosongan atau pembongkaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal SP 2 ini," kata Rustam menegaskan.
Rustam mengingatkan, jika warga Kalijodo tidak menaati peringatan tersebut, maka tim penertiban terpadu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun langsung untuk melakukan penertiban. "Segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pemilik bangunan/tempat usaha," ancam Rustam.