Kamis 25 Feb 2016 20:11 WIB

Terlibat Suap, Pejabat MA Bisa Diberhentikan Permanen

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor W Nadapdap terkait perkara suap di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan yang dimaksud adalah untuk meminta penjelasan tentang kode etik advokat dan tidak terkait dengan pokok perkara suap di MA tersebut.

Menurut Victor,  kode etik secara umum, tidak bisa advokat menemui hakim atau pejabat pengadilan, apalagi menjanjikan sesuatu. Jika itu terjadi, kemudian ada yang melaporkan ke advokat administrasi organisasi Peradi, maka akan ditindak dengan sanksi yang setimpal.

"Bahkan kalau itu sampai ada penyuapan segala macam bisa diberhentikan secara permanen," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Meski begitu, kata Victor, untuk menindak perbuatan tersebut, harus ada yang melaporkan terlebih dahulu. Sebab, dewan kehormatan advokat tidak bertindak secara pro aktif.

"Kode etik itu harus ada laporan. Jadi dewan kehormatan advokat itu tidak pro aktif, ada unsur laporkan dulu baru proses. Jadi gak bisa ujug-ujug langsung periksa orangnya," ucap Victor.

Victor melanjutkan, Peradi harus menunggu proses hukum pejabat MA yang saat ini masih berjalan. Jika nantinya pejabat tersebut disangkakan 4 tahun penjara atau lebih dan ada yang melaporkan, maka bisa dipecat langsung "Secara umum misalnya disangkakakn 4 tahun atau lebih dan dilaporkan ke peradi, akan di pecat langsung. Undang-Undangnya demikian," kata Victor.

Seperti diketahui, Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap KPK pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.

Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami. Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement