Kamis 25 Feb 2016 19:01 WIB

Kemnaker Catat 1.565 PHK pada Januari-Februari

phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 285 kasus atau sejumlah 1.565 tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Februari 2016. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menghadapi permasalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah pusat melalui Kemnaker tidak lepas tangan dalam mencegah terjadinya PHK terhadap para pekerja. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK," katanya dalam acara temu media di kantor Kemnaker, Kamis (25/2).

Kemnaker mencatat pada bulan Januari terjadi 208 kasus PHK yang melibatkan 1.414 pekerja sedangkan pada bulan Februari terjadi 77 kasus PHK terhadap 151 pekerja. Kasus PHK itu terjadi di sektor perdagangan, jasa dan investasi, sektor keuangan, sektor pertambangan, sektor pertanian, sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi serta aneka sektor industri dan industri dasar kimia.

Haiyani menekankan posisi pemerintah yang tidak menghendaki adanya PHK terhadap pekerja dan meminta pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK.

"Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu bipartit. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, bisa sampaikan ke dinas tenaga kerja dan kita mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," ujarnya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan disebut Haiyani antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift. Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau menperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun, kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Haiyani.

Pemerintah pun meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadi PHK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement