REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta mulai Maret 2016 ini akan memberlakukan tarif baru untuk layanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Yogyakarta. Tarif baru layanan kesehatan ini diberlakukan seiring dengan penerapan badan hukum baru untuk Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengatakan, pemberlakuan tarif baru layanan kesehatan di puskesmas ini diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 59 tahun 2015. Perwal baru ini sebagai pengganti Perwal nomer 69 tahun 2013 tentang tarif layanan BLUD.
"Beberapa tarif Puskesmas tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini," katanya di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (25/2). Saat ini Kota Yogyakarta memiliki 18 Puskesmas di 14 Kecamatan.
Menurut Agus, biaya operasional Puskesmas sudah di-back up dari APBD setempat. Namun kata dia, beberapa puskesmas justru diakses layanannya oleh masyarakat dari luar Kota Yogyakarta. "Karena itulah kenaikan tarif layanan kesehatan di Puskesmas ini kita naikkan," ujarnya.
Kenaikan tarif layanan Puskesmas sendiri kata dia, juga dilakukan untuk menghimpun pembiayaan sehingga bisa digunakan untuk peningkatan mutu layanan secara maksimal. "Saat ini kita sudah memili satu Puskesmas berprestasi tingkat nasional yaitu Puskesmas Mantrijeronm. Puskesmas ini bahkan terakreditasi paripurna. Ini bentuk peningkatan layanan yang kami lakukan. Jadi terarah dan terpantau dengan baik," katanya.
Tahun ini kata dia, akan ada 9 Puskesmas lagi di Kota Yogyakarta yang meraih akreditasi layanan paripurna. Meski mengalami kenaikan tarif namun kata Agus, hal itu tidak akan berdampak pada masyarakat Kota Yogyakarta. Pasalnya masyarakat Kota Yogyakarta pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) atau kartu miskin, biaya kesehatan di puskesmas sudah dijamin melalui Jamkesda APBD setempat.
Sedangkan penduduk Kota Yogyakarta pemegang BPJS juga akan gratis akses kesehatan di puskesmas yang menjadi pemberi pelayanan kesehatan (PPK) I. Penduduk Kota Yogyakarta non KMS dan belum terdaftar BPJS juga bisa mengakses layanan kesehatan di puskesmas secara gratis hanya dengan munjukan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).