Kamis 25 Feb 2016 15:26 WIB

Penggusuran Kalijodo Mulai Dilakukan Akhir Pekan Ini

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
  Suasana kawasan Kalijodo tampak sepi, Jakarta, Selasa (23/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana kawasan Kalijodo tampak sepi, Jakarta, Selasa (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi, menerbitkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada masyarakat yang masih mendiami Kalijodo.

Lewat surat yang diterbitkan pada Kamis (25/2) itu, ia kembali meminta warga untuk mengosongkan atau membongkar bangunan milik mereka yang berada di kawasan tersebut. "Pengosongan atau pembongkaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal SP 2 ini," kata Rustam.

Ia menuturkan, jika warga Kalijodo tidak menaati peringatan tersebut, maka tim penertiban terpadu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun langsung untuk melakukan penertiban. "Segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pemilik bangunan/tempat usaha," ujar Rustam.

Melalui suratnya itu, Wali Kota Jakarta Utara juga meminta warga Kalijodo agar segera mendaftarkan diri mereka ke posko yang berada di Kantor Kecamatan Penjaringan untuk alih profesi, pulang ke daerah asal, atau relokasi ke rumah susun (rusun).

Kawasan Kalijodo membentang sepanjang sekitar satu kilometer di sisi timur Kanal Banjir Barat (KBB), Jakarta. Sebagian besar wilayahnya masuk dalam wilayah Jakarta Utara, yakni RT 001, 003, 004, 005, dan 006 di RW 005 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan.

Sementara, sisanya merupakan bagian dari wilayah Jakarta Barat, yaitu RT 007 RW 010 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement