Kamis 25 Feb 2016 15:10 WIB

Deddy Mizwar Ingin TVRI Seperti NHK Jepang

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) bisa seperti Nippon Hoso Kyokai (NHK), Jepang. Deddy menginginkan TVRI menjadi televisi publik yang ideal untuk menyebarkan segala informasi pemerintah kepada masyarakat.

"Seperti NHK itu sangat bergengsi, televisi yang dikelola oleh pemerintah, bahkan secara image dia mengalahkan TV-TV swasta lainnya. Jadi, benar-benar ada televisi publik yang berfungsi betul-betul yang tidak dibuat oleh swasta dan secara kualitas dia lebih bagus," kata Deddy Mizwar seusai menghadiri Rakor Penyiaran KPI di Bandung, Kamis (25/2).

Ia menuturkan, pemerintah sebenarnya tidak bisa menyerahkan siaran yang ideal kepada televisi swasta dan LPP TVRI bisa mengambil celah tersebut, yakni menampilkan siaran yang ideal. "Sekarang itu ada TVRI di bawah DPR. Nah, bagaimana misalnya daerah terluar, terpencil, terbelakang, bagaimana swasta bisa masuk ke sana. Itu ada investasi. TVRI sebagai televisi publik yang seharusnya men-support itu. Meng-cover itu semua, termasuk konten ideal karena dibiayai pemerintah," kata dia.

Menurut dia, dengan ditopang oleh anggaran pemerintah, seharusnya TVRI bisa menghadirkan konten siaran yang bagus dan bisa berdaya saing dengan televisi swasta. "Ini untuk kepentingan publik, cover area-nya paling besar TVRI. Makanya, diberikan anggarannya besar. Tapi, anggaran yang besar belum tentu efektif kalau kelembagaan tidak dibenahi," kata dia

"Bagaimana restrukturisasi yang harus dilakukan TVRI sehingga betul-betul dana tadi bisa efisien dan efektif. Jadi, benar-benar ada TV publik yang dibuat secara kualitas unggul dibandingkan swasta," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, segala usulan tentang TVRI tersebut bisa menjadi masukan bagi Komisi I DPR RI yang saat ini sedang melakukan revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement