REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan aplikasi terbaru untuk perizinan usaha kecil menengah (UKM), Kamis (25/2).
Aplikasi yang diberi nama Gadget Application Mobile for License atau disingkat Gampil ditujukan untuk mempermudah izin berbasis online.
Peresmian diluncurkannya Gampil dilaksanakan di halaman Balai Kota Bandung, Jawa Barat. Acara ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Ngurah Puspayoga.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan aplikasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang identik dengan sulit dan berbelit-belit. Dengan Gampil para pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapatkan izin usaha.
"Memang sejatinya usaha mikro tinggal registrasi. Untuk berbisnis usaha mikro di bandung dibebaskan dari izin cukup memberi tahu," kata pria yang akrab disapa Emil pada peluncuran Gampil.
Menurutnya dengan diluncurkannya aplikasi izin online ini menjadi angin segar bagi pelaku UKM. Cukup dengan mendaftarkan usahanya tanpa perlu repot datang dan bertemu petugas.
Ia menyebutkan pengembangan UKM sangat mempengaruhi roda perekonomian dalam sebuah kota. Karenanya, Pemkot Bandung harus memberikan fasilitas kemudahan agar UKM dapat terus berkembang.
Pasalnya, ujar dia, potensi UKM yang sangat besar. Hampir 60 persen bisnis perekonomiannya ditopang dari pelaku-pelaku usaha kecil.
"Pahlawan ekonomi Kota Bandung adalah UKM. Jadi wajar kalau saya sangat bersama mereka," ujarnya.
Aplikasi Gampil dapat diakses melalui telepon seluler untuk kemudahan pelaku usaha dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Mereka cukup mendaftarkan jenis usaha disertai beberapa persyaratan di antaranya KTP Bandung, Kartu Keluarga (KK), dan izin dari wilayah setempat.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga yang ber KTP Bandung saja. Dengan legalitas tersebut, perbankan sudah siap menyalurkan KUR dan kredit Mikro apabila diperlukan.