REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kehadirannya terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
"Cuma teken-teken saja," ujar, Lino, usai menemui penyidik, di Bareskrim, Rabu (24/2).
Lino siap menghadapi kasus ini jika nantinya penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Sebagai negara hukum, Lino akan mengikuti seluruh proses hukum.
"Ini kan negara hukum, kita akan ikuti, pastilah," Lino menambahkan.
Kedatangan Lino ke Bareskrim sudah ketujuh kalinya terkait kasus ini. Lino sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Lino juga diisukan ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, Lino tetap bersikukuh ia tidak bersalah.
Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi menambahkan, kliennya hanya melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Frederich, tidak pertanyaan yang diajukan penyidik kali ini.
"BAP sebelumnya kan ada yang belum diparaf, enggak ada pertanyaan sama sekali," ucapnya.
Frederich menegaskan, kliennya selalu siap memenuhi panggilan penyidik. Saat ditanya terkait kemungkinan Lino tersangka, Frederich meminta untuk menunggu dari penyidik.