Rabu 24 Feb 2016 20:41 WIB

10 Langkah Ditjen Pas Berantas Narkoba Dalam Lapas

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Akbar Hadi Prabowo
Foto: Dok Pribadi
Akbar Hadi Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengintensifkan pengawasan berbagai aktivitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Narkoba. Perintah itu menyusul upaya pemerintah melancarkan perang terhadap narkoba.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan bersinergi untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan. Kepala Subdit Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, ada sepuluh langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Pas Kemenkumham.

Pertama, kata dia, memperkuat sinergi dengan BNN, Polri dan jajarannya. Kedua meningkatkan peran satgas P4GN. Ketiga melakukan asesment terhadap nara pidana narkoba. "Bandar dan bukan bandar akan dilakukan pemisahan tempat menjalani masa pidananya," kata Akbar saat dihubungi, Rabu (24/2).

Keempat, lanjut Akbar, melakukan penguatan petugas Lapas untuk melaksanakan tugas secara konsisten. "Nantinya dilakukan melalui sistem coaching yang sudah dilakukan di DKI, Jabar, dan Jateng serta akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," kata Akbar.

Kelima, meningkatkan sarana prasarana dengan pengadaan jammer, dan detektor perangkat telepon genggam. Keenam, meminjam anjing pelacak narkoba dari kepolisian. Ketujuh, merencanakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Diklat/Bimtek akan ditingkatkan dengan bekerja sama bersama pihak ketiga," katanya.

Kedelapan, meningkatkan koordinasi dengan semua stakeholder. Kesembilan, meningkatkan fungsi intelijen pemasyarakatan. Terakhir, kata dia, sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement