REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Makanan dan minuman tanpa izin edar bernilai Rp 200 juta diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Ada sebanyak 23 jenis produk makanan dan minuman yang disita petugas.
Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap mengatakan, 23 produk tersebut berasal dari luar negeri. Berdasarkan hasil penelitian, produk-produk itu diketahui belum memiliki izin peredaran dari BBPOM RI.
Temuan ini pun, kata Ali, merupakan hasil kerjasama BBPOM dengan Dit Reskrimsus Polda Sumut. "Kemudian kami lakukan penggerebekan di sebuah gudang dan tiga rumah. Hasilnya, didapati produk tak berizin ini," kata Ali.
Selain produk impor tak berizin, dalam penggerebekan ini, petugas juga mengamankan tujuh pekerja. Saat ini, lanjut Ali, para pekerja tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Nantinya akan diketahui bagaimana peranan dan siapa pelaku utamanya," ujar dia.
Ali pun menegaskan, pihaknya akan terus memberantas produk-produk impor ilegal secara berkelanjutan. Selain mengancam kesehatan, produk impor tak berizin juga dapat merugikan negara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.