Rabu 24 Feb 2016 07:21 WIB

KPU Siapkan Aturan Pilkada Daerah Khusus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan peraturan baru pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan baru dibuat untuk pilkada pada daerah yang memiliki kekhususan.

"Peraturan ini diberlakukan pada daerah yang memiliki kekhususan meliputi Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat," kata Husni di Padang, Selasa (23/2).

Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat karena dalam pembentukan daerah itu terdapat aturan khusus sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Misalnya untuk DKI Jakarta penentuan calon terpilih harus memperoleh 50 persen plus satu suara dan ini berbeda dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada," ujar dia.

"Kemudian di Papua mensyaratkan kandidat harus warga asli Papua sehingga perlu dibuat peraturan khusus," lanjut dia.

Sementara terkait adanya calon tunggal Husni mengatakan hal itu akan masuk pada revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas KPU bersama Pemerintah dan DPR. Dalam aturan KPU calon tunggal terjadi apabila sampai proses pendaftaran selesai yang memenuhi syarat hanya satu pasang calon.

Ia menjelaskan, calon tunggal difasilitasi dalam kampanye dan dibuatkan format suara khusus, namun dalam revisi Undang-Undang Pilkada juga diusulkan agar pengajuan dipermudah sehingga setiap partai yang punya kursi di DPRD dapat mengajukan calon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement