Selasa 23 Feb 2016 21:45 WIB

Belum Ada Sanksi Bagi Ritel Modern Terkait Plastik Berbayar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
 Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)
Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Beberapa ritel modern sudah menerapkan program plastik berbayar. Namun, belum semua pusat perbelanjaan melaksanakan program tersebut.

Masih ada beberapa tahapan sosialisasi yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diberlakukan sejak Ahad (21/2).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Wijayanto menuturkan, sampai saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan kepada ritel modern jika belum melaksanakannya.

"Belum ada sanksi, ini kan sebatas imbauan saja. Tapi saya tidak akan bosan untuk terus mengampanyekan warga agar bawa kantong plastik sendiri ketika belanja," ujar Wijayanto, saat ditemui di Balaikota, Depok, Selasa (23/2).

Sebanyak 22 kota di Indonesia serentak memberlakukan sistem kantong plastik berbayar. KLHK menetapkan harga minimal standar Rp. 200 untuk setiap kantong plastik. Namun, sejumlah kota memberikan tarif harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

"Untuk Kota Depok harga kantong plastiknya sesuai yang diusulkan pemerintah, kita tidak menaikkan harga. Sebenarnya bisa saja, namun sekarang yang terpenting adalah jalan dulu saja. Intinya bukan masalah harga, tapi semangat mengurangi kantong plastik guna menekan produksi sampah terutama dari bahan plastik," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement