Selasa 23 Feb 2016 13:00 WIB

Langkah Ketua KPK Ancam Mundur Dipuji

Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak  media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum pidana Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Karolus Kopong Medan mengapresiasi sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo

terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sikap Ketua KPK yang akan mundur jika DPR tetap bersikeras merevisi UU KPK merupakan bentuk protes terhadap upaya-upaya memperlemah KPK," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Selasa (23/2).

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pernyataan Ketua Agus Rahardjo tidak main-main terkait sikapnya yang akan mundur apabila Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan disahkan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priaharsa Nugraha mengatakan sikap tersebut akan ditempuh Agus karena memang pihaknya telah membaca dan membedah draft revisi yang dikirim DPR RI.

"Jadi, pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika RUU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan, adalah sebuah kesungguhan," kata Priharsa di Jakarta, Senin (22/2).

Menurut dia, untuk menyikapi sikap Ketua KPK, Presiden Joko Widodo harus tetap tegas dan konsisten untuk menyelamatkan KPK. Langkah yang perlu dilakukan adalah mempertemukan semua komponen penting untuk bangsa ini untuk menyatukan langkah dan sikap dalam upaya memperkuat eksistensi KPK.

Tentunya selain secara intens melakukan dialog dengan DPR, Presiden juga harus mendengar pemikiran dari seluruh komponen penting masyarakat. Salah satu yang perlu didengar adalah suara dari forum Rektor seluruh Indonesia dan lainnya, kata Karolus Kopong Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement