REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) hingga kini masih belum menentukan sikap apakah setuju atau tidak dengan revisi UU KPK. Padahal, besok DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan nasib UU KPK itu.
Waketum PAN Taufik Kurniawan menyatakan masih menunggu dinamika yang terjadi ke depan akan seperti apa. Meski demikian, Taufik mengapresiasi sikap pemerintah yang cepat merespon usulan beberapa fraksi yang menginginkan adanya rapat konsultasi pemerintah dan DPR.
Hari ini, pimpinan DPR merapat ke Istana Negara guna bertemu dengan presiden untuk menanyakan sikap Presiden seperti apa terkait revisi UU KPK. Namun, Taufik juga meminta pimpinan DPR jangan melupakan pertemuan dengan ketua umum parpol.
''Karena kami-kami ini di DPR hanya kepanjangan tangan partai. Kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai, jadi,jangan ditinggalkan dan dilupakan,'' kata Taufik, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Menurutnya, ketua umum parpol juga menjadi stakeholder dalam revisi UU KPK yang merupakan kepentingan semua rakyat. Tapi, Taufik mengatakan hal tersebut bukan berarti Parpol mendikte sebuah kebijakan.
Tapi Parpol sebatas memberikan usulan, agar masalah ini disederhanakan pada posisi setuju atau tidak setuju. Ia menyatakan, bila revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu belum menjadi kebutuhan bersama, dan stakeholder merasa belum perlu, maka revisi patut dibatalkan.
Tapi, kalau dianggap perlu, maka pemerintah dan DPR menyetujui revisi dalam rapat paripurna, untuk kemudian Presiden mengirimkan surpresnya.
Taufik yang juga Wakil Ketua DPR itu menambahkan, PAN akan mengikuti kebijakan partai sesuai dengan apa yang menjadi disampaikan ketua umum parpol. Namun hingga kini, PAN belum menyatakan sikap apakah setuju atau tidak revisi UU KPK.
''Tapi, pada hakekatnya sama, ini untuk kepentingan rakyat. Karena menyangkut masalah penting terkait revisi KPK. Jadi belum (bersikap), semua partai masih wait and see,'' ucapnya.