Senin 22 Feb 2016 20:45 WIB

Polisi Ungkap Komplotan Penipuan Situs Belanja Online

Rep: c30/ Red: Ani Nursalikah
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan lima sindikat kejahatan online asal Sulawesi Selatan. Lima sindikat ini telah melakukan penipuan dengan modus membuat akun palsu dan merugikan konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan lima sindikat ini membuat akun palsu di situs toko online. Situs itu di antaranya olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.com, wikipedia.com dan penipuan undian Teh Gelas. Adapun modus yang dilakukan, yaitu dengan menjual sepeda, motor, jam tangan, batu akik, ponsel, tablet, alat rumah tangga, dan sebagainya.

"Setelah ada kesepakatan harga antara pelaku dan korban, pelaku minta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik tersangka," ujar Mujiono di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).

Tersangka ini berbagi tugas kata Mujiono, ada yang membuat rekening palsu, akun palsu, mengecek uang transfer dan mengambil uang yang sudah ditransfer.

Mujiono mengatakan, Ditreskrimsus selama periode 2015 menerima 93 laporan penipuan melalui situs online. Setelah diselidiki ditemukan sebagian besar posisi pelaku berada di Kecamatan Tandru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Lima sindikat penipuan online ini di antaranya pria berinisial H (34 tahun) sebagai penampungan, pengecekan saldo, dan pembagian uang. Kemudian mahasiswa AS (23) sebagai penyedia rekening, Z (49) pelaku penipuan, mencari korban, Z (32) pelaku penipuan, mencari korban, memegang ATM penampung dan B (33) sebagai penyebar brosur pemenang undian Teh Gelas. B juga berkomunikasi dengan korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement