Senin 22 Feb 2016 18:15 WIB

Purwakarta Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ani Nursalikah
 Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)
Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai larangan belanja menggunakan kantong plastik. Pasalnya, sampah plastik saat ini semakin tak terkendali.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan hari ini mengeluarkan Perbup Nomor 37/2016 tentang Purwakarta Bebas Kantong Plastik. Dengan adanya aturan ini, toko, pedagang tradisional, dan pasar modern tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik bagi konsumennya.

"Solusinya, pedagang harus sediakan tas atau kantong yang lebih ramah lingkungan," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Menurut Dedi, saat ini sampah plastik jadi ancaman serius bagi lingkungan sebab, menganggu tata guna tanah dan air. Mulai hari ini, seluruh pedagang baik di pasar tradisional maupun modern di Purwakarta tak usah lagi menyediakan kantong plastik. Tetapi, mereka harus menyediakan kantong ramah lingkungan.

"Bisa saja kantong atau tas ramah lingkungan itu produk kerajinan ibu-ibu di sekitar pasar atau swalayan," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengharuskan pemilik toko atau pedagang menyediakan kantong dan tas ramah lingkungan secara gratis. Jadi, bila ada yang belanja bonusnya tas dan kantong tersebut. Tentunya, disesuaikan dengan nilai belanjanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement