Senin 22 Feb 2016 17:48 WIB

Polisi: Ivan Haz Dipanggil Sebagai Tersangka

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka atas penganiayaan pada asisten rumah tangganya, Toipah (20) sejak Jumat (19/2). Ivan Haz akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjut di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan meskipun status putra mantan Wapres Hamzah Haz sebagai tersangka namun belum dipastikan apakah Ivan akan langsung ditahan atau tidak. Yang pasti, kata Iqbal, Selasa besok merupakan jadwal Ivan untuk dimintai keterangan.

"Penangkapan itu subjektif penyidikan, apakah harus menahan atau tidak perlu menahan," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).

Meski sudah menjadi tersangka dan dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, Iqbal belum bisa memastikan apakah Ivan akan memenuhi panggilan. Menurut Iqbal jika tersangka tidak memenuhi panggilan polisi maka polisi akan segera menjemput paksa Ivan.

"Kami lihat hadir apa tidak. Kami kan punya SOP pemanggilan satu, dua dan tiga, lalu kami paksa," ujarnya.

Saat ditanya alasan penetapan tersangka, Iqbal mengatakan salah satunya adalah CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti. Menurut dia, CCTV yang diambil di kediaman Ivan sebagai alat bukti yang cukup kuat. Namun saat ditanyakan perihal alat bukti lain, Iqbal enggan menjawab. "Itu kan materi penyidikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement