Senin 22 Feb 2016 16:44 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat MA

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Mahkamah Agung (MA). Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Herri Swantoro.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Herry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATH (Andri Tristianto Sutrisna)," katanya saat dihubungi, Senin (22/2).

Selain Herri, kata Yuyuk, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan memanggil saksi dari luar unsur MA yakni Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut diduga guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. KPK pun menetapkan Andri dan Ichsan sebagai tersangka bersama pengacara Ichsan Awang Lazuardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement