Senin 22 Feb 2016 13:07 WIB

Slank Konser di Gedung KPK Tolak Revisi UU

Slank
Foto: Antara
Slank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok musik Slank mengadakan konser di gedung KPK demi menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Slank di sini menegaskan sikap Slank bahwa kami antikorupsi dan kami dukung apa yang dilakukan KPK," kata vokalis Slank Akhadi Wira Satriaji alias Kaka di halaman depan gedung KPK Jakarta, Senin (22/2).

Kaka dan tiga orang anggota Slank Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim), Ivan Kurniawan Arifin (Ivanka) dan Mohammad Ridwan Hafiedz (Ridho) selanjutnya membawakan lima lagu di hadapan ratusan pegawai KPK yang memenuhi halaman gedung tersebut. Penampilan mereka minus Abdee Negara (Abdee) yang sedang cuti sakit.

Seluruh pimpinan KPK yaitu Agus Raharjdo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M Syarief juga ikut menyaksikan konser KPK.

Lima lagu yang dibawakan adalah "Seperti Para Koruptor", "Halal", "Hai Bung", "Koruptor Dor" dan "Ku Tak Bisa".

"Korupsi bisa diredam, dicegah kalau kita hidup secara sederhana. Kita semua di sini agar KPK tidak dilemahkan," tambah Kaka.

Sebelum Slank bernyanyi, Ketua Wadah Pegawai KPK Faishal menyampaikan pernyataan sikap terhadap rencana revisi UU KPK tersebut.

"Kami menyatakan pernyataan sikap pegawai KPK. Demi keberlangsungan gerakan pemberantasan korupsi menyatakan sikap yaitu pertama, mendesak presiden segera menarik draft usulan revisi UU KPK; dua mendesak DPR selaku wakil rakyat menghentikan revisi UU KPK yang jelas-jelas melemahkan; tiga kami mendukung sepenuhnya sikap tegas pimpinan KPK yang menolak revisi UU KPK. Sekali lagi kami mengatakan pegawai KPK menolak tegas revisi UU KPK," kata Faishal.

Atas dukungan Slank ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengucapkan terima kasih.

"Slank memberikan dukungan sejak KPK jilid pertama, mulai zaman Pak Ruki (Taufiequrrachman Ruki), mereka sudah mendukung KPK, ya kita dengarkan lagunya Slank," kata Agus.

(Baca juga: Ketua KPK Ancam Mundur, JK: Pejabat Harus Taat Sumpah Jabatan)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement