Senin 22 Feb 2016 12:33 WIB

Ketua KPK Ancam Mundur, JK: Pejabat Harus Taat Sumpah Jabatan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengancam akan mengundurkan diri dari lembaga anti-korupsi jika pemerintah tetap merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan, seorang pejabat yang telah disumpah jabatan harus taat pada undang-undang.

"Sumpah seorang pejabat termasuk Presiden dan gubernur, menteri antara lain ialah akan taat kepada konstitusi dan undang-undang," kata JK, Senin (22/2).

Ia menjelaskan, dalam sumpah jabatannya semua pejabat harus melaksanakan serta taat kepada konstitusi.

(Baca juga: Fadli Zon: Pernyataan Ketua KPK Harus Ditanggapi Serius)

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana akan merevisi UU KPK. Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo pun berencana mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PPMuhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2).

Pernyataan Agus tersebut disampaikan setelah pegiat anti Korupsi Romo Benny Susetyo menantang para pejabat KPK untuk mundur jika revisi UU KPK tetap dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement