REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan rektor Universitas Islam Negeri Bandung Prof Nanat Fatah Natsir mengapresiasi sikap tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur bila DPR tetap merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sikap Ketua KPK patut diacungi jempol. Sebagai pemimpin lembaga antikorupsi, Ketua KPK harus menunjukkan sikap tegas," kata Nanat, Senin (22/2).
Ia juga mengapresiasi tiga fraksi di DPR yang telah menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto juga patut diacungi jempol karena bisa mengarahkan partai yang mereka pimpin untuk melawan korupsi," katanya.
Nanat mengatakan, Undang-Undang KPK saat ini sudah cukup baik sehingga bila pun ada revisi, seharusnya semakin memperkuat lembaga antirasywah tersebut. Namun, dia menilai, hal-hal yang diusulkan untuk direvisi, seperti kewenangan penyadapan dan penghentian penyelidikan, justru berpotensi melemahkan KPK.
"Kalau penyadapan oleh KPK harus mendapatkan izin dulu dari lembaga lain, tidak akan ada gunanya karena penyadapan tersebut sudah lebih dulu diketahui. Begitu pula, dengan penghentian penyelidikan yang tidak perlu diadakan karena justru akan memperlemah KPK," katanya.
Tentang keberadaan lembaga pengawas, Nanat mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang berada di bawah Presiden. Karena itu, KPK tidak perlu lagi lembaga pengawas karena diawasi langsung oleh Presiden.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya bila DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Menurut Agus, Indonesia saat ini telah berada pada kondisi darurat sehingga diperlukan langkah konkret untuk memberantas korupsi.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengundurkan diri," kata Agus, Ahad (21/2).