REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya membekuk Sobirin alias Birin bin Husin (48) dan Pahmi bin Ibramsyah (39) yang diduga sindikat pencopet spesialis saat Car Free Day (CFD) atau hari bebas berkendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
"Tersangka juga residivis kasus copet yang biasa beroperasi saat konser musik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Ahad (21/2).
Tersangka Sobirin tercatat sebagai warga Jalan Kramat Dalem, Senen, Jakarta Pusat dan Pahmi menghuni rumah di Jalan Kramat Pulo Senen.
Krishna mengungkapkan, kedua tersangka menyasar korban dari kalangan wanita pada pusat keramaian. Sebelum beraksi, para tersangka berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) seperti masyarakat umum yang mengikuti kegiatan olah raga di CFD.
Kemudian, tersangka menyasar target dari belakang, memepet, dan mengambil telepon seluler maupun barang berharga lainnya di dalam tas. Usai mengambil barang curian, tersangka menyerahkan benda itu kepada pelaku lainnya.
Petugas akhinya menangkap kedua pelaku saat peringatan Hari Bebas Sampah yang berlangsung bertepatan dengan hari bebas berkendaraan pada Ahad pagi. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.