REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seks terhadap belasan anak akhirnya dilepaskan polisi. Hal ini karena, aparat kepolisian mengklaim tidak mempunyai cukup bukti untk menjerat pelaku.
Terduga pelaku pelecehan seksual yang berinisial AP ini awalnya diamankan oleh Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota pada 18 Februari 2016 lalu. Hal ini dilakukan setelah sejumlah pelajar SD korban pencabulan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari data sekolah, ada sebanyak 16 pelajar yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut.
‘’ Kami belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka,’’ ujar Kapolsek Cisaat Kompol Warsito kepada wartawan Ahad (21/2).
Saat ini bukti yang ada hanya laporan dari para korban ke polisi. Sementara pelaku AP tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, polisi juga belum memiliki keterangan ahli dan bukti lainnya. Meskipun dilepaskan, ujar Warsito, AP diharuskan untuk wajib lapor ke Polsek Cisaat, Sukabumi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto mengatakan, lembaganya mempertanyakan langkah kepolisian yang melepaskan terduga pelaku AP. ‘’ Seharusnya pengakuan dari para korban juga sudah cukup kuat menjadi bukti,’’ ujarnya.