REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar yang akan diuji coba hari ini (21/2). Dengan kebijakan tersebut nantinya konsumen akan membayar jika menginginkan kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.
Sejauh ini belum ada kesepakatan harga yang akan diberikan untuk pembelian kantong plastik. Hanya saja, (KLHK) telah melakukan survei yang menunjukkan 77,8 persen responden akan enggan membeli kantong plastik jika harganya berkisar dari Rp 500 hingga Rp 2.000.
"Kalau harga di bawah Rp 500 nggak ada pengaruhnya terhadap kantong plastik," ujar Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira.
Penetapan harga untuk pembelian kantong plastik didasarkan pada daya beli konsumen, segmentasi pasar, tingkat inflasi, keinginan untuk membayar, dan ukuran kantong plastik. Tiza mengharapkan, pemerintah pusat tidak menentukan harga pasti untuk kantong plastik untuk tiap daerah.
Memberikan kebebasan pemerintah daerah untuk menjual kantong plastik di minimarket, supermarket, dan hypermarket akan lebih efektif. Sebab, pemerintah daerah lebih tahu kondisi dan kemampuan masyarakatnya dalam kebutuhan membeli.
"Hanya saja, pemerintah pusat harus tentukan minimum konsumen harus bayar berapa buat kantong plastik," ujar Tiza.