Ahad 21 Feb 2016 15:15 WIB

Ini Hasil Studi Soal Prostitusi di Berbagai Negara

lokalisasi prostitusi di Jakarta tahun 1948
Foto: gahetna.nl
lokalisasi prostitusi di Jakarta tahun 1948

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Indonesia Jakarta Devie Rahmawati mengatakan setiap kebijakan terkait prostitusi, baik melegalkan maupun membubarkan, memiliki risiko yang sama besar.

"Hal itu terbukti melalui studi yang dilakukan di negara-negara yang melegalkan prostitusi maupun yang tidak melegalkan," kata Devie, Ahad (21/2).

Devie mengatakan contoh negara yang melegalkan prostitusi dan memberikan kebebasan bagi pelaku seks komersial adalah Jerman dan Belanda. Namun, pelegalan tersebut tidak mampu mengurangi praktik kekerasan terhadap perempuan.

"Berdasarkan studi di Belanda, sebanyak 70 persen perempuan masih mengalami kekerasan," ujarnya.

Menurut Devie, 79 persen perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Belanda juga ingin keluar dari jerat prostitusi meskipun bisnis tersebut dilegalkan dan dibebaskan.

"Pembebasan justru membuat praktik penjualan orang semakin meluas dan praktik prostitusi anak semakin menguat," katanya.

Sedangkan contoh negara yang tidak melegalkan prostitusi adalah Amerika Serikat. Menurut studi, 82 persen perempuan mengalami kekerasan. Namun, karena prostitusi ilegal, PSK yang menjadi korban kekerasan tidak berani melapor kepada polisi.

"Sebanyak 68 persen mengalami pemerkosaan dan para perempuan itu 18 kali berpotensi lebih besar untuk bunuh diri karena tekanan emosional," katanya.

Menurut Devie, menyelesaikan persoalan prostitusi harus menggunakan dua pendekatan, yaitu mengurangi penawaran atau mengurangi permintaan.

Swedia adalah salah satu contoh negara yang berhasil menurunkan angka pelaku seks komersial. Negara tersebut melegalkan prostitusi tetapi memilih mengurangi permintaan dengan memberlakukan hukuman denda yang ketat terhadap para konsumen prostitusi.

Devie mengatakan 196 negara di dunia terbelah terkait penanganan prostitusi. Sebanyak 77 negara memilih melegalkan sedangkan sisanya memberlakukan sistem yang sangat ketat terhadap praktik lokalisasi.

Indonesia bersama Thailand, termasuk yang tidak melegalkan secara hukum. Namun, pada tataran praktik kemasyarakatan, bisnis prostitusi tersedia untuk melayani publik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement