Ahad 21 Feb 2016 04:00 WIB

Presiden Diminta Segera Tetapkan Dewas BPJS

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan dan mengumumkan Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang telah diserahkan namanya oleh Ketua DPR pada 12 Februari 2016.

"Presiden harus sudah menetapkan dan mengumumkan Dewan Pengawas, dan Direksi kedua BPJS paling lambat tanggal 22 Februari 2016," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Hal itu, menurut dia, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) dan (5) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa Presiden harus sudah menetapkan calon terpilih paling lama sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR RI.

Dia mengatakan, Presiden telah mengantongi nama-nama Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari Ketua DPR pada 12 Februari 2016, dan nama-nama Calon Direksi serta Calon Dewan Pengawas unsur Pemerintah dari Panitia Seleksi pada akhir Desember 2015.

Dia juga menjelaskan, data yang dikumpulkan BPJS Watch, nama-nama Calon Direksi berdasarkan nomor urut perolehan nilai saat seleksi oleh Pansel.

Untuk BPJS Kesehatan, yaitu:

(1) Kemal Iman Santosa, (2) Bayu Wahyudi, (3) Maya Amiary Rusady, (4) Andi Wahyuningsih Attas, (5) Andayani Budi Lestari, (6) Mira Anggraini, (7) Mundiharmo, (8) Wahyudi Bagenda, (9) Usman Sumantri, (10) Endrowahyono Sucahyono, (11) Fachmi, (12) Toga Sialagan, (13) Jenni Wihartini, (14) Fajriadnur, (15) Tono Rustiono, (16) Kisworowati.

Sementara itu nama Calon Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah: (1) M. Krishna Syarif, (2) Dewi Hanggraeni, (3) Evi Afiatin, (4) Enda Ilyas Lubis, (5) Achmad Surya Abadi, (6) Hardi Yuliwan, (7) Salkoni, (8) Amran Nasution, (9) Sumarjono, (10) Nautual Mahfud, (11) Afdiwar Anwar, (12) Achmad Badrun, (13) Agus Susanto, (14) David Elezar Sonak.

"Karena itu, kami berharap Presiden untuk tidak mengubah rekomendasi hasil seleksi Pansel calon direksi kedua BPJS berdasarkan nomor urut hasil seleksi Pansel tersebut di atas," ujarnya.

Dia menduga ada pihak-pihak yang menghendaki hasil kerja Pansel dianulir, dan memasukkan nama-nama berdasarkan kepentingan tertentu.

Indra menjelaskan dengan penetapan paling lambat 22 Februari 2016, Presiden telah secara otomatis mengakhiri masa kerja Plt Direksi BPJS.

"Dampak dari adanya Plt Direksi tersebut adalah terjadinya mutasi pada jabatan-jabatan strategis oleh Plt," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement