Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat PDSKJI, Danardi Sosrosumihardjo, banyak faktor yang berkontribusi untuk menimbulkan gangguan jiwa pada seseorang. “Seperti faktor genetik, neurobiologik, psikologik, sosial, budaya, dan spiritualitas,” kata Danardi.
Atas dasar hal tersebut, PDSKJI pun mendukung upaya pemenuhan hak dan kewajiban bagi ODMK dan ODGJ melalui upaya kesehatan jiwa. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi mereka berdasarkan HAM.
Sebagai informasi, Danardi menyatakan, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK. ODMK sendiri adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup. Dengan demikian, memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Penjelasan ini, kata dia, sudah tercantum jelas pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada pasal satu.
Selain itu, Danardi juga mengungkapkan, ihwal ODGJ yang juga sudah tertera dalam UU dan pasal tersebut. ODGJ adaah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku dan perasaaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala. Atau, lanjutnya, perubahan perilaku yang bermakna dan dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
“Menurut Peraturan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, transeksualisme masuk ke dalam gangguan jenis kelamin,” kata Danardi. Dengan kata lain, transeksualisme masuk ke dalam kategori ODGJ.