Sabtu 20 Feb 2016 12:14 WIB

Ini Delapan Indikator Indonesia Darurat LGBT

 Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT (lesbi, gay, biseksual dan transgender) makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya gerakan itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan, Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT. Apa indikator darurat itu? Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis.

"Tidak dipungkiri figur publik seringkali menjadi model peran (role model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya," ujarnya yang juga Ketua Komisi I DPR itu dalam keterangan tertulis. Ia menyinggung kasus paling aktual yang dialami artis SJ dan presenter IB. Mereka diduga lakukan pelecehan seksual sesama jenis.  

Alasan kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Februari 2016 sudah keluarkan sekitar 6 (enam) sanksi teguran terhadap program-progra televisi yangg mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya. Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi[ dari berbagai kalangan - baik perorangan maupun kelembagaan.

Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru. Sementara sampai saat ini tidak ada regulasi yang mampu secara efektif mengontrol kampanye viral melalui media sosial.

Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura, Filipina misalnya sudah punya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.

Baca juga, Ini Pernyataan Manny Pacquiao yang Membuat LGBT Marah.

Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular. Kedelapan, kampanye LGBT yang sedang berlngsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum sejenis di beberapa negara eropa mendapatkan hak pengakuan hukum.  Dengan memperhatikan delapan indikator itu, maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement