Jumat 19 Feb 2016 19:19 WIB

Fakultas Hukum Unmul Tolak Revisi UU KPK

Aksi tolak revisi UU KPK.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aksi tolak revisi UU KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda (Unmul), Kalimantan Timur, menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Untuk kesekian kalinya, revisi terhadap Undang-undang KPK kembali diusulkan oleh DPR RI," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Ivan Zairani Lisi SH, M.Hum, di Samarinda, Jumat (19/2).

Menurut ia, terdapat 45 anggota DPR RI dari enam fraksi yang menjadi pengusul, yakni 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 dari Nasdem, sembilan dari Fraksi Golkar, lima dari PPP, tiga dari Hanura dan dua dari Fraksi PKB. 

"Usulan revisi yang kembali diajukan pada Februari 2016 ini merupakan yang ketiga kalinya, karena sebelumnya pernah diajukan pada 2012 dan Oktober 2015. Kami menilai, ketiga draf usulan revisi Undang-undang KPK tersebut memiliki muatan yang sama, yakni pelemahan terhadap lembaga 'antirasuah' tersebut," ujarnya.

Menurut Ivan, hal yang wajar jika publik beranggapan bahwa upaya revisi yang diusulkan oleh DPR tidak lebih dari upaya perlawanan balik dari koruptor yang selama ini merasa tidak nyaman dengan keberadaan KPK.

"Pernyataan tersebut bukanlah tanpa dasar, mengingat jumlah anggota DPR yang dijerat oleh KPK selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir atau periode 2005-2015 mencapai 55 orang," paparnya.

"Jika ditambah dengan anggota DPRD di daerah-daerah, maka total legislator yang dijerat oleh KPK sebanyak 82 orang," kata Ivan menambahkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan tegas menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK dan meminta seluruh fraksi di DPR membatalkan agenda pembahasan revisi tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement