Jumat 19 Feb 2016 18:31 WIB

Mendagri: Tak Ada Lagi Daerah Otonomi Baru

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan akan melakukan moratorium terhadap usulan daerah otonomi baru (DOB). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, moratorium dilakukan lantaran pemerintah mempertimbangkan kondisi anggaran negara saat ini yang terbatas.

"Saya kira implikasi otonomi begitu besar dan nanti akan kami sampaikan kepada DPR bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan, yang intinya moratorium, akan kami adakan moratorium baru," kata Tjahjo usai melakukan Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2).

Ia menjelaskan, kondisi keuangan negara saat ini masih belum memungkinkan untuk menyokong pembentukan daerah otonomi baru. Sebab, tiap daerah otonomi baru pasti akan melakukan pembangunan berbagai gedung layanan masyarakat seperti pembangunan kantor polres, kantor kodim, kejaksaan, kantor pemerintahan, serta penambahan PNS.

Dalam rapat DPOD ini, Tjahjo mengatakan usulan daerah otonomi baru sangat marak dilakukan. Ia menyebut masih terdapat 87 usulan DOB yang belum diputuskan hingga saat ini. 

"Kemudian masih ada tambahan 199 usulan baru, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Misal, Provinsi Sumbawa, Madura, Gorontalo, kepulauan Buton, Nias, Tapanuli, dan sebagainya," kata dia.

Kendati demikian, Tjahjo mengaku belum mengetahui hingga kapan moratorium akan diberlakukan. Menurut dia, pemerintah akan melihat kondisi fiskal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium. 

Sebab, saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan desa. Tjahjo mengungkapkan, pemekaran daerah pun naik dua kali lipat sejak 1999. 

"Yang kecamatan dulunya 5 ribu jadi 8 ribu, yang desa dari 50 ribuan sekarang hampir 74 ribuan," kata Tjahjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement