REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden (Supres) untuk revisi Undang-Undang KPK.
Supres sendiri berfungsi sebagai lampu hijau dari pemerintah pada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut. "Presiden sudah menyampaikan. Jadi (Supres) sudah dikirim ke DPR," ucapnya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/2).
Namun demikian, Luhut mengaku tak ingat kapan Surpres tersebut ditandatangani Jokowi. Dia hanya menyebut bahwa dalam Surpres itu, Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk ikut dalam pembahasan revisi dengan DPR.
Luhut juga menambahkan, Surpres revisi UU KPK telah dikirim ke DPR berbarengan dengan Surpres untuk revisi UU terorisme dan UU tax amnesty. Kendati menyebut Presiden sudah menandatangani Surpres, Luhut mengatakan bahwa pemerintah hingga kini belum tahu detil isi revisi UU pemberantasan korupsi tersebut.
"Jujur kita belum tahu detilnya apa yang di DPR. Tapi kalau dari pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat sama sekali untuk memperlemah, malah memperkuat," ucap dia.
Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah telah membuat sikap terkait empat poin revisi yang menjadi perdebatan. Mengenai Dewan Pengawas KPK, katanya, pemerintah ingin agar orang-orang yang mengisi jabatan tersebut ditunjuk oleh Presiden. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja dan memastikan KPK bekerja sesuai koridornya.