REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan terhadap DS, anak laki-laki berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil. Pasalnya, figur publik seharusnya memberikan teladan yang baik.
"KPAI menilai, kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) tersebut menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang, jika dibiarkan berkembang, cenderung akan memangsa korban," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.
Ia melanjutkan, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan atas ancaman tersebut. Niam melanjutkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil adalah bukti bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman serius.
"Khususnya, bagi anak-anak Indonesia," katanya.
Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi bagi pelaku agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.