REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan artis Saipul Jamil membuat mata khalayak kian terbuka, betapa pentingnya langkah preventif mencegah aktivitas homoseksual. Upaya mencegah terjadinya pencabulan sesama jenis harus makin digencarkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpandangan hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan menyeleksi seluruh tayangan yang ada.
"Misalnya dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan agar tidak melahirkan permisifitas terhadap aktifitas sosial menyimpang di kalangan anak-anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, semalam.
Media elektronik diharap tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktifitas seks menyimpang. Niam khawatir hal ini dapat ditiru anak-anak. Selain itu, Niam mengatakan perlu edukasi kepada anak-anak ikhwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia hiburan Tanah Air dihebohkan oleh kabar penyanyi dangdut Saipul Jamil yang dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (18/2) pukul 04.00 WIB. Saipul dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS (17). Korban adalah salah satu penonton di D'academy. Usai pulang syuting, korban mengunjungi rumah Saipul yang berada di kawasan Gading Indah Utara VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, DS tidak sendiri di rumah Saipul. Di rumah tersebut terdapat dua orang asisten Saipul dan seorang pembantu rumah tangga. Sesampainya di rumah, Saipul meminta DS memijat dirinya. Usai memijat, korban beristirahat di kamar saksi 1. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dirinya dilecehkan oleh Saipul.