REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, aktivitas seksual menyimpang menjadi ancaman nyata bagi anak. Ni'am menilai perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera.
"Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," katanya melalui pernyataan tertulisnya terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil pada anak berinisial DS, Kamis (18/2).
KPAI menilai, kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada Saipul dengan korban anak menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban.
"Dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Ni'am. (KPAI Sayangkan Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil).
KPAI secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ni'am menegaskan, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi lelaki yang bergaya perempuan, meski untuk bahan candaan dan lawakan. Ini agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak," katanya.
Ia juga berpendapat perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.