Kamis 18 Feb 2016 22:00 WIB

Mahasiswa: Siapapun yang Lemahkan KPK, Mereka Adalah Musuh Bersama

Red: M Akbar
Gedung KPK, Jakarta
Foto: JAK TV
Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) muncul dari masyarakat, baik dari pihak akademisi ataupun organisasi masyarakat. Tak terkecuali dari beberapa fraksi di DPR menolak revisi UU KPK masuk pada agenda rapat paripurna DPR.

Elemen mahasiswa Malang yang tergabung dalam Gerakan Independen Perlawanan Sipil (GIPSI) menilai revisi UU KPK yang saat ini dibahas oleh legislatif, justru mengebiri kewenangan KPK. Sebagai penerus generasi bangsa, GIPSI mengajak elemen  mahasiswa menjadi garda terdepan melawan segala bentuk pendzaliman terstruktur oleh pelaku Negara di tengah maraknya perilaku koruptif di Indonesia.

''Elemen mahasiswa Malang mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan. Siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK yang menjurus pada pelemahan adalah musuh kita bersama,'' tegas koordinator GIPSI, Riyan Barmawi di Malang, Kamis (18/02).

Berdasarkan kajian GIPSI, pasal pelemahan KPK di antaranya terdapat dalam Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp 50 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.

''Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri,'' terang dia.

Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, GIPSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu. Pasalnya, Presiden sangat perhatian dengan kepentingan publik dan penguatan KPK.

"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Riyan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement