REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan advokasi kembali ke fitrah harus dilakukan secara komprehensif.
Ia mengatakan jika ada lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang ingin kembali ke fitrah juga harus diadvokasi hak asasi manusianya. Ia menjelaskan advokasi ini dilakukan dalam bidangnya masing-masing.
“Gerakan struktural, kultural, sosial dan juga legal. Legal advokasi hukum. Kalo struktural ranah politik lewat undang-undang yang mendukung gerakan sesuai fitrah. Kemudian kultural pendekatan budayalah. Budaya kita kan budaya heteroseks, ya satu dua kasus yang homoseks tapikan bukan budaya yang mainstream. Dan tetap saja dikategori penyimpangan oleh masyarakat. Dan nilai-nilai bangsa Indonesia dan Pancasila,” katanya dalam diskusi Merangkul Korban, Menolak Legalisasi LGBT, di kantor Republika, Jakarta, Kamis (18/2).
Heru mengatakan advokasi hukum bisa dilakukan di ranah nasional maupun internasional seperti PBB. Heru menjelaskan lembaga Islam di Indonesia dapat menyajikan laporan-laporan pelanggar HAM yang mempromosikan LGBT ke PBB.
“Bagaimana kita juga ingin dilindungi orang-orang yang ingin menjaga fitrahnya. Harus berimbang. Itu social descision cultural nya. Saya rasa apa namanya pararel semua berjalan bersama,” katanya.
Ia mengatakan gerakan advokasi ini harus dilakukan dengan cara yang terstruktur. Karena LGBT juga saudara-saudara yang harus dirangkul dan diterapi. Karena ia yakin masih banyak LGBT yang mau kembali ke fitrah.