REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kemungkinan menjerat pedangdut Saipul Jamil dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak lelaki di bawah usia, DS (17 tahun).
"Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2).
Namun, Kombes Daniel menyatakan penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban DS dan terlapor DS. Terkait penetapan tersangka, Daniel menuturkan penyidik masih memiliki waktu untuk menetapkan tersangka atau tidak terhadap SJ paling lambat hingga Jumat (19/2) pukul 05.00 WIB.
Daniel menjelaskan intinya korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.
Berdasarkan informasi, pedangdut Saipul Jamil bertindak asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
DS bertemu Saipul Jamil sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta. Awalnya, Saipul Jamil mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan Saipul Jamil.