Kamis 18 Feb 2016 17:43 WIB

Polda DIY Amankan 7,5 Ton Pupuk Ilegal

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang petani menunjukan pupuk jenis urea di lahan sawah Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/4).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang petani menunjukan pupuk jenis urea di lahan sawah Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Polda DIY mengamankan 7,5 ton pupuk ilegal yang selama ini beredar di wilayah setempat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pupuk ilegal yang disita berasal dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dua di antaranya merupakan lokasi peredaran, sementara satu lainnya pabrik tempat produksi pupuk ilegal.

Tempat pertama merupakan rumah TY yang terletak di Dusun Prono, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK tablet sebanyak 1,8 ton. “Pupuk ini dikemas dalam 360 bungkus. Masing-masing bungkus beratnya lima kilo gram,” tutur Antonius saat ditemui di Polda DIY, Kamis (18/2).

Tempat kedua, rumah SP yang terletak di Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo. Ditempat tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu ton pupuk NPK tablet, yang dikemas dalam 200 bungkus. Sementara lokasi ketiga yang merupakan pabrik pembuatan pupuk ilegal, terletak di Karang, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul.

Barang bukti yang diperoleh di tempat ketiga ini cukup beragam. Di antaranya 345 Kg pupuk NPK tablet , 4,3 ton pupuk urea bersubsidi, tujuh karung pupuk makro campuran penguat akar atau ZK, dan tiga karung penggembur tanah atau CSP-36. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit mesin cetak pupuk NPK tablet, satu mesin diesel, dua unit las plastik, 10 ember besar berwarna hitam, dua pak plastik kemasan, dan 700 lembar karung bekas warna putih.

Adapun tersangka yang ditahan berjumlah tiga orang, yaitu V, R, dan W. Menurut Antonius, modus tersangka dalam menjalankan aksinya cukup sederhana. Pelaku membeli pupuk urea dari seseorang dengan harga Rp 150 ribu per sak. Masing-masing sak berisi 50 Kg. Kemudian di pabrik, tersangka bersama tiga pegawainya membuat pupuk NPK jenis tablet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement