Kamis 18 Feb 2016 17:36 WIB

SK Menkumham Bertentangan dengan Putusan MA

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah (kri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan(PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah (kri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Munas Jakarta Dimyati Natakusumah menilai Surat Keputusan Menkumham yang mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung tahun 2010 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang final dan mengikat.

"Putusan MA hierarkinya lebih tinggi dari keputusan menteri," kata Dimyati Natakusumah, pada diskusi "PPP Pasca SK Menkumham" di Gedung MPR/DPR/DPD, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Dimyati, MA adalah lembaga peradilan tertinggi serta keputusannya bersifat final dan mengikat. DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, menurut dia, akan menggugat Menkumham untuk membatalkan putusannya.

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri," kata Dimyati.

(Baca juga: PPP Minta Petunjuk ke SDA)

Ketua Fraksi PPP DPR RI ini menjelaskan, jika Menkumham mengembalilkan persoalan kepada partai melalui kepengurusan hasil muktamar Bandung tahun 2010, sudah dilakukan melalui majelis pertimbangan partai (MPP). Jika Menkumham beralasan karena syarat administrasi tidak lengkap, menurut Dimyati, pihaknya sudah melengkapi persyaratan.

"SK Menkumham yang mengembalikan ke kepengurusan Bandung, cacat hukum," katanya.

Dimyati mengkhawatirkan, alasan Menkumham yang menyebut DPP PPP hasil Munas Jakarta tidak melengkapi administrasi, akan menjadi preseden buruk ke depan. Namun, Dimyati mengakui hal itu adalah bagian dari kemauan

politik pemerintah, sehingga sah-sah saja dilakukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement