Kamis 18 Feb 2016 11:17 WIB

DPD RI Tolak Revisi UU Jika Melemahkan KPK

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bergulirnya usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

Hal tersebut terlihat dalam dialog kenegaraan dengan narasumber Novita Anakotta (wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik), Matheus Stefi Pasimanjeku (anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara), Martin Hutabarat (anggota DPR RI Fraksi Gerindra), dan Margarito Kamis (pengamat hukum dan tata negara), di Coffee Corner DPD RI, Rabu (17/2).

Senator asal Maluku Novita Anakotta secara jelas menolak revisi UU KPK, khususnya dalam pasal yang menyangkut penyadapan.
 
Dalam revisi itu, penyadapan yang akan dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. "Kehadiran KPK itu jelas dan buah reformasi, dan lewat penyadapan itu banyak sekali ditangkap para koruptor," ujar Novita. . ‎
 
DPD menolak revisi undang-undang tersebut jika hanya akan melemahkan KPK dan mendukung jika itu untuk menguatkan KPK.
 
"Menyangkut revisi UU KPK bisa saja, tapi harus menguatkan KPK apabila revisi itu menguatkan, tentu akan didukung," ujar Matheus Stefi, senator dari Maluku Utara.
 
Martin Hutabarat juga mengamini pernyataan Novita bahwa kekuatan terbesar KPK adalah penyadapan. Sebagian besar narapidana korupsi yang berhasil terjerat hukum adalah karena penyadapan.
 
Martin mengatakan, DPR tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengklaim, ada sekitar 50.000 orang yang menolak revisi UU KPK.
 
"Sama seperti DPD yang lahir dari era reformasi, KPK dianggap sangat perlu untuk dikuatkan. Indonesia jauh dari kemajuan karena korupsi, untuk itulah dibentuk badan antikorupsi, seperti KPK, yang khusus menangani masalah korupsi," kata Martin menegaskan. 
 
Waktu untuk merevisi UU KPK tidak tepat karena masih banyak RUU prolegnas di tahun ini yang juga harus dikedepankan.
 
"Sikap kami juga tegas menolak revisi UU KPK entah fraksi yang lain, dari sekian RUU Prolegnas 2016 yang perlu dikebut banyak, tetapi kenapa getol sekali mau merevisi itu," ungkap Martin Hutabarat.
 
Menurut Margarito Kamis, dalam menguatkan KPK, nantinya dibutuhkan 300 orang sebagai penyidik dan penyidik tersebut dibagi menjadi per wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur.
 
"Korupsi tidak hanya di pusat di Jakarta, tapi di seluruh wilayah di Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement