Kamis 18 Feb 2016 07:23 WIB

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu Brasil di Garut

Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Foto: Antara
Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi berhasil mengamankan uang palsu negara Brasil dan uang palsu rupiah sebesar Rp 120 juta berikut menangkap tiga pengedarnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Barang bukti yang disita yaitu uang palsu yang terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu senilai Rp 120 juta, pecahan uang kertas yang diduga uang Cruzerio Real Brazil senilai 7.500," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Bandung, Rabu.

Ia menuturkan uang palsu itu diamankan jajaran Polres Garut di Kampung Cireungit, Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka pengedar yang diamankan, kata Pudjo, yakni insial US (54) warga Bayongbong, Garut, kemudian DT (40) dan AAT warga Kecamatan Samarang, Garut.

"Tersangka dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang keuangan, hukumannya Rp 200 juta, denda atau tahanan satu tahun," katanya.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Resor Garut bahwa pengungkapan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan mengarah pada dua tersangka yakni US dan DT yang ditangkap di Kecamatan Tarogong Kidul, kemudian terdapat tersangka lain AT yang ditangkap di Bayongbong.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu rupiah dan Brazil di wilayah Garut.

Polisi menetapkan ketiga tersangka sebagai pengedar, bukan pelaku yang membuat uang palsu tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement