REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN, SUMUT -- Seorang tersangka pengedar uang palsu, Eko Simanjuntak (30 tahun) berhasil diamankan dari kediamannya di Nagori (Desa) Wonorejo, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa malam pukul 23.55 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Asmara, Rabu, mengatakan, tersangka diketahui mengedarkan uang palsu sebanyak 92 lembar pecahan Rp 50.000.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari Depok, Jawa Barat dengan menukarkan Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan Yusuf Darmono (26 tahun) warga Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar pada Selasa (16/2) ke Mapolsek Perdagangan.
Pada Ahad (14/2), usai mengadakan kejuaraan motorcross, Yusuf sebagai ketua panitia, membagikan uang sebanyak Rp 10 juta hasil penjualanan tiket dan parkir kepada panitia lainnya.
Saat seorang panitia mengisi premium di SPBU di Kecamatan Pematang Bandar, dengan membayar memakai uang hasil bagian, ternyata diketahui palsu.
Yusuf yang mendapat laporan segera mengumpulkan kembali uang pembagian tersebut, dan ditemukan 92 lembar pecahan Rp 50.000 tidak sesuai dengan ciri-ciri uang rupiah.
Kecurigaan tertuju kepada tersangka yang juga sebagai panitia dan ikut saat penghitungan uang hasil kejuaraan.
Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dengan menyita puluhan lembar uang palsu tersebut.