Kamis 18 Feb 2016 01:55 WIB

Diperiksa Bareskrim, Karen Agustiawan Lolos Pantauan Media

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Karen Agustiawan
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Rabu (17/2). Karen diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nina Nurlina Pramono dalam kasus dugaan korupsi program 100 juta pohon di Pertamina Foundation.

Namun, Karen luput dari pantauan awak media baik saat masuk ke gedung Bareskrim maupun usai pemeriksaan.

"Iya beliau dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Bambang Waskito, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Pemeriksaan terhadap Karen, kata Bambang, untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Namun, saat ditanya terkait kapan akan memeriksa tersangka, menurut Bambang, saat ini masih fokus pemeriksaan saksi.

"Kita juga fokus pengecekan di lapangan (lokasi penanaman pohon," Bambang menambahkan.

Seperti diketahui, Nina merupakan mantan Direktur Pertamina Foundation. Nina merupakan inisiator penanaman 100 juta pohon dengan anggaran Rp 251 miliar di tahun 2011.

Dana tersebut berasal dari Corporate Social Reponsibility (CSR) Pertamina Foundation. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak pemalsuan dokumen oleh relawan seperti tanda tangan petani dan kepala desa. Selain itu, di lapangan tidak ada pohon yang ditanam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement