Kamis 18 Feb 2016 01:36 WIB

PPP Kubu Djan Pasti Lawan Menkumham

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indira Rezkisari
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah( kiri) bersama sejumlah anggota pengurus PPP Kubu Djan Faridz saat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan akan melawan tindakan Menteri Hukum dan HAM yang sudah mengeluarkan perpanjangan kepengurusan hasil muktamar Bandung.

Ketua bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, mengatakan langkah selanjutnya setelah Menkumham, Yasonna Laoly, menerbitkan surat perpanjangan adalah upaya hukum dari PPP hasil muktamar Jakarta.

“Sabar dan tenang dan kita pasti lawan,” ujar dia pada Republika.co.id, Rabu (17/2).

Menurut Triana, apa yang dilakukan Yasonna terbukti telah melawan putusan hukum sah dari proses sengketa PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses peradilan tersebut, hasil putusan di Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung tidak sah. Muktamar Jakarta yang dinyatakan sah. Hal itu didasarkan pada gugatan Wakil Kemal.

Perlawanan terhadap Menkumham ini merupakan perlawanan kedua setelah sebelumnya, Yasonna juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan hasil muktamar Surabaya. Menurut Triana, SK Pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Romahurmuziy dulu dilawan, saat ini perpanjangan Muktamar Bandung juga akan dilawan. Terlebih, posisi sekarang, Yasonna yang juga mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dinilai melawan putusan MA.

“Apabila dikembalikan ke Bandung maka merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement