REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yunto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (17/2). Kedatangan Emerson untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pencemaran nama baik atas laporan Prof Ramli Atmasasmita.
Kuasa hukum Emerson, Asep Komarudin mengatakan, kliennya enggan melanjutkan pemeriksaan. Pasalnya, kasus ini merupakan produk jurnalistik.
"Dewan pers sudah mengeluarkan rekomendasinya, mereka belum melaksanakan rekomendasinya," ujarnya, di Bareskrim, Rabu.
Asep menambahkan, kliennya juga tidak akan memenuhi panggilan Bareskrim lagi apabila belum ada keterangan tertulis dari Prof Romli apakah pidana tersebut akan dilanjutkan. Keterangan tersebut, sesuai MoU antara Polri dengan Dewan Pers apabila berkaitan dengan kasus yang berkenaan dengan sengketa jurnalistik.
Asep mengakui, polisi pernah mendatangi dewan pers terkait kasus ini. Termasuk menjadikan anggota dewan pers sebagai saksi ahli.