REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menolak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Emerson beralasan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof Romli Atmasasmita merupakan sengketa jurnalistik.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana membenarkan bahwa Emerson menolak diperiksa. Mereka beralasan polisi memiliki MoU dengan dewan pers yang mengharuskan sengketa jurnalistik diselesaikan melalui dewan pers.
"Saya sudah baca, kerja sama itu fungsinya melindungi awak media. Subyeknya media, wartawan, perangkat, dan percetakan bukan sumber berita," ujar Umar, di Bareskrim, Rabu (17/2).
Umar mencontohkan, ada sebuah berita televisi yang seolah-olah mewawancarai 'markus'. Namun, setelah dibuktikan tidak benar.
Kasus seperti itu yang dilindungi merupakan wartawannya bukan sumber beritanya. Karena itu, Umar menegaskan, dalam kesepakatan tersebut yang menjadi subyek hukum adalah perlindungan terhadap awak media.
"Teman-teman ICW, saya gak tahu apa mereka gagal paham atau tidak faham," kata Umar.
Emerson memang memenuhi panggilan Bareskrim, Rabu (17/2). Akan tetapi, tutut Umar, mereka hanya memeriksa pertanyaan penyidik namun, kemudian ditutup kembali.
Padahal, penyidik ingin mengkonfirmasi alat bukti yang dimiliki penyidik. Penyidik juga ingin segera memberikan kepastian hukum terhadap pelapor, terlapor dan media.