Rabu 17 Feb 2016 18:59 WIB

Menkumham Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu. Kemkumham, ujar dia, juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

Sedangkan konsekuensi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH.-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, ujar dia, menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP.

"Dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba berbagai macam cara penyelesaian. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, sampai sekarang belum ada titik temu," ujarnya di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2).

Dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan PPP, ia mendorong kepengurusan Bandung yang baru disahkan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART PPP.

Dalam Muktamar Bandung diputuskan kepengurusan PPP dipimpin Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, dan M Romahurmuziy sebagai Sekjen serta empat Wakil Ketua Umum yakni Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monorfa, Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

Pengurus DPP PPP Muktamar Bandung telah berkomitmen akan melakukan langkah lanjutan dalam upaya rekonsiliasi kubu yang terpecah. Pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan PPP kubu Djan Faridz sehingga MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement