REPUBLIKA.CO.ID,BALIPAPAN -- Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap seorang bapak berinisial T (41 tahun), warga Wonorejo, Kecamatan Balikpapan Utara, karena diduga telah mencabuli dua anak angkatnya yang masih di bawah umur.
"Korban W (12 tahun) dan B (10 tahun) adalah kakak beradik yang diangkat anak oleh tersangka," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Balikpapan Inspektur Satu Suharto di Balikpapan, Rabu.
Menurut ia, tersangka T telah berulang kali mencabuli kedua anak angkatnya pada kisaran bulan Juli sampai November 2015.
"Keduanya dicabuli sambil diancam. Tindakan tersangka sangat tidak manusiawi, karena kedua korbannya tinggal satu rumah dan dalam kekuasaannya," tambah Suharto.
Ia menambahkan tindakan yang dilakukan tersangka T merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, karena dapat merenggut kejiwaan atau menimbulkan trauma pada korban. "Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Ahad (14/2), setelah ada laporan dari masyarakat sekitar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, alat vital kedua anak tersebut diketahui mengalami kerusakan.
Polres Balikpapan juga meminta bantuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan untuk memulihkan trauma dan psikis kedua korban tersebut.
Saat ditanya wartawan, tersangka T mengaku bahwa yang mengajak berbuat asusila adalah kedua anak angkatnya itu."Keduanya yang mengajak saya, dua kali melakukannya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka T dikenai pelanggaran pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.